RUU Hukum Perdata Internasional: Jawaban untuk Persoalan Hukum Lintas Negara yang Makin Kompleks - iDE Tax & Legal
Loading...
Senin - Jumat  |  08:00 - 17:00 WIB
RUU Hukum Perdata Internasional: Jawaban untuk Persoalan Hukum Lintas Negara yang Makin Kompleks
news

RUU Hukum Perdata Internasional: Jawaban untuk Persoalan Hukum Lintas Negara yang Makin Kompleks

Kembali ke semua artikel

Di tengah derasnya arus globalisasi, mobilitas warga negara, investasi asing, perkawinan campuran, hingga pekerjaan lintas negara terus meningkat. Ironisnya, ketentuan Hukum Perdata Internasional (HPI) di Indonesia hingga kini masih tersebar di berbagai peraturan, dan sebagian besar bahkan masih merujuk pada hukum warisan kolonial — yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) Staatsblad 1847 No. 23, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, yang sifatnya masih sangat terbatas pada aspek teritorial.

Kondisi inilah yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melalui Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional, untuk terus menggodok satu undang-undang yang komprehensif dan terkodifikasi guna menjawab kompleksitas persoalan hukum lintas negara.


Mengapa RUU HPI Dibutuhkan?

Urgensi RUU ini tergambar jelas dari data terkini:

± 1,9 juta WNI tercatat tinggal di luar negeri (Sumber: Kemenlu, 2024)

5,3 juta pekerja migran Indonesia tersebar di berbagai negara (Sumber: BP2MI, 2024)

Rp900,9 triliun nilai investasi asing yang masuk ke Indonesia (Sumber: Kementerian Investasi/BKPM, 2025)

Ketiga angka ini menegaskan satu hal: hubungan hukum lintas negara bukan lagi persoalan segelintir orang, melainkan menyentuh jutaan warga negara dan triliunan rupiah nilai ekonomi — sehingga menuntut adanya satu payung hukum yang jelas dan terkodifikasi.

Persoalan Nyata di Lapangan

Dalam kunjungan kerja Pansus RUU HPI ke berbagai daerah — termasuk Banten, Batam, Semarang, hingga Surabaya — sejumlah persoalan konkret mengemuka, antara lain:

Perkawinan campuran. Menimbulkan sengketa harta bersama, warisan, perceraian, status anak, hingga kewarganegaraan yang berlarut-larut karena belum ada rujukan hukum yang jelas.

Status kewarganegaraan anak. Batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran dinilai terlalu cepat dan belum mengakomodasi kondisi riil di lapangan.

Pekerja migran sektor kemaritiman. Masih terjadi kekosongan hukum dalam melindungi pekerja Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing di laut lepas.

Warisan lintas negara. Harta peninggalan yang berada di negara berbeda kerap sulit diselesaikan karena tidak ada aturan yang mengatur pilihan hukum (choice of law) secara jelas.

Risiko Jika Regulasi Tak Kunjung Hadir

Tanpa aturan yang jelas, masyarakat dan pelaku usaha berpotensi menghadapi:

Ketidakpastian hukum — putusan pengadilan asing tidak otomatis berlaku dan dapat dieksekusi di Indonesia.

Risiko bagi keluarga — sengketa hak asuh anak, status kewarganegaraan, hingga pembagian warisan menjadi lebih panjang dan rumit.

Kerugian ekonomi — aset di luar negeri sulit diakui secara hukum, dan biaya pendidikan anak bisa melonjak jika berstatus WNA.

Perlindungan yang belum optimal — khususnya bagi pekerja migran di sektor kemaritiman yang hingga kini belum memiliki payung hukum memadai.

Rekomendasi DPR

Pansus RUU HPI mendorong sejumlah langkah penting dalam penyusunan undang-undang ini:

Menyusun aturan yang komprehensif dan terkodifikasi, agar seluruh persoalan hukum perdata internasional memiliki satu rujukan yang jelas.

Mengakomodasi masukan dari masyarakat, daerah, dan para ahli — termasuk soal batas usia kewarganegaraan anak, perlindungan pekerja migran di laut, dan warisan lintas negara.

Memperkuat perlindungan bagi WNI, baik di dalam maupun luar negeri, dengan memastikan prinsip resiprositas antarnegara turut diterapkan.

Melibatkan para stakeholders seperti pengadilan, akademisi, dan praktisi hukum, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Apa Artinya Bagi Anda?

Bagi individu dengan pasangan atau aset lintas negara, pelaku usaha dengan mitra atau investasi asing, maupun keluarga dengan anak berkewarganegaraan ganda, kehadiran RUU HPI kelak akan memberikan kepastian hukum yang selama ini absen — mulai dari pengakuan putusan pengadilan asing, penentuan hukum yang berlaku (choice of law), hingga perlindungan hak waris dan status anak.

24 kali dilihat