Tarif 15% — Dividen, Bunga (termasuk premium, diskonto & imbalan), Royalti, Hadiah & Penghargaan
Tarif 2% — Sewa (selain tanah/bangunan), Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, dan Jasa Lainnya
Tanpa NPWP — Tarif dipotong lebih tinggi 100% (15% → 30%, 2% → 4%)
Dasar Hukum: UU PPh Pasal 23 jo. PMK terkait