Direksi perseroan terbatas (PT) perlu segera memeriksa kepatuhan administrasi perusahaannya. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menetapkan bahwa sanksi administratif bagi PT yang tidak menyampaikan laporan tahunan mulai berlaku pada November 2026. Masa transisi tinggal beberapa pekan.
Menampilkan 0 artikel · Business Advisory
Belum ada artikel dalam kategori ini.