Partisipasi Publik dalam Perizinan Pertambangan: Antara Amanat Regulasi dan Realitas di Lapangan - iDE Tax & Legal
Loading...
Senin - Jumat  |  08:00 - 17:00 WIB
Partisipasi Publik dalam Perizinan Pertambangan: Antara Amanat Regulasi dan Realitas di Lapangan
Insights

Partisipasi Publik dalam Perizinan Pertambangan: Antara Amanat Regulasi dan Realitas di Lapangan

Kembali ke semua artikel

Sektor pertambangan mineral dan batubara kembali menjadi sorotan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan revisi ini adalah sejauh mana ruang partisipasi publik benar-benar terakomodasi, baik dalam proses legislasi itu sendiri maupun dalam mekanisme perizinan yang dihasilkannya.

Bukan Syarat Persetujuan, Tetapi Bagian dari Syarat Lingkungan

Perlu ditegaskan sejak awal: persetujuan masyarakat sekitar bukanlah syarat formal yang berdiri sendiri untuk terbitnya izin usaha pertambangan. Namun, partisipasi publik tetap menjadi elemen yang melekat pada pemenuhan persyaratan lingkungan hidup — salah satu dari beberapa jenis persyaratan yang wajib dipenuhi pemegang IUP, khususnya pada tahap kegiatan operasi produksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Berdasarkan PP 22/2021, setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup — termasuk kegiatan pertambangan — wajib memiliki salah satu dari tiga jenis dokumen lingkungan berikut, tergantung tingkat dampaknya:

Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) — bagi rencana usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) — bagi kegiatan yang tidak berdampak penting namun tetap memerlukan pengelolaan dan pemantauan; atau

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) — bagi kegiatan berskala kecil yang tidak masuk kriteria wajib UKL-UPL.

Untuk sektor pertambangan mineral logam dan energi dengan luas wilayah izin di atas 200 hektare, kewajiban Amdal berlaku sebagai prasyarat sebelum IUP tahap operasi produksi dapat diterbitkan.


Titik Masuk Partisipasi Publik dalam Perizinan

Di sinilah letak partisipasi publik yang sesungguhnya diatur oleh hukum positif, setidaknya pada tiga titik:

Pertama, dalam penetapan Wilayah Pertambangan itu sendiri. UU Minerba mengatur bahwa penetapan wilayah ini dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan masukan dari instansi pemerintah terkait maupun masyarakat yang terdampak, serta mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, sosial budaya, dan wawasan lingkungan.

Kedua, dalam proses penyusunan Amdal. PP 22/2021 mewajibkan penanggung jawab usaha untuk melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, melalui dua mekanisme: pengumuman rencana usaha/kegiatan, dan konsultasi publik. Masyarakat terdampak diberi kesempatan mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan dalam jangka waktu tertentu sejak pengumuman disampaikan. Pelibatan ini tidak terbatas pada warga di wilayah studi Amdal, tetapi juga dapat menjangkau pemerhati lingkungan, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat pendamping. Tujuannya jelas: memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai, dapat menyampaikan pandangan, serta turut memengaruhi rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan suatu rencana usaha.

Ketiga, dalam proses UKL-UPL bagi kegiatan yang tidak wajib Amdal, masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan saran dan tanggapan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.


Tantangan antara Kerangka Normatif dan Praktik Sentralisasi

Persoalannya, kerangka partisipatif di atas yang sebagian besar bertumpu pada proses Amdal dan konsultasi lingkungan berjalan berdampingan dengan kecenderungan sentralisasi kewenangan perizinan pascarevisi UU Minerba. Kewenangan yang sebelumnya sebagian berada di tangan pemerintah daerah kini beralih ke pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak lagi dapat menghentikan atau mencabut izin pertambangan meski terjadi konflik dengan masyarakat atau kerusakan lingkungan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana partisipasi dalam tahap penyusunan Amdal yang umumnya terjadi sekali di awal dapat menggantikan fungsi pengawasan berkelanjutan yang sebelumnya melekat pada pemerintah daerah yang relatif lebih dekat dengan masyarakat terdampak?

Selain itu, revisi UU Minerba juga membawa ketentuan baru yang secara normatif mendekatkan kegiatan pertambangan dengan masyarakat sekitar melalui kewajiban program penguatan dan pemberdayaan masyarakat bagi pemegang IUP dan IUPK, yang dalam pelaksanaannya mengharuskan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat. Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan juga diarahkan kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha ormas keagamaan sebagai bentuk pemerataan manfaat ekonomi pertambangan.


Uji Materiil dan Legitimasi Konstitusional

Ketentuan dalam UU Minerba hasil revisi ini pun tidak luput dari uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 184/PUU-XXIII/2025, enam warga negara mengajukan pengujian terhadap ketentuan dalam UU Minerba sebagaimana telah diubah, meski MK pada akhirnya menyatakan permohonan terkait salah satu pasal yang diuji tidak dapat diterima.


Tulisan ini hanya bersifat informasi dan edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai opini, nasihat, atau pendapat hukum atas suatu perkara atau permasalahan tertentu. Untuk memperoleh analisis dan pendampingan hukum yang sesuai dengan kondisi konkret, silakan menghubungi praktisi hukum kami melalui kanal yang tersedia pada website ini.

133 kali dilihat
Lampiran 1
UU Nomor 2 Tahun 2025.pdf
4,584.9 KB